Iko Uwais Terlibat Kasus Pengeroyokan, Sambangi Polres Metro Bekasi Kota, Dicecar 14 Pertanyaan

Kasus pengeroyokan yang melibatkan aktor laga Iko Uwais terhadap pria bernama Rudi memasuki babak baru. Belum lama ini, Iko Uwais telah menyambangi Polres Metro Bekasi Kota untuk memenuhi panggilan polisi. Hal ini disampaikan langsung oleh Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Ivan Adhitira, Sabtu (18/6/2022).

"Alhamdulillah saudara Iko Uwais dan Firmansyah telah hadir memenuhi panggilan kami untuk dimintai keterangan." "Pada saat ini yang bersangkutan sudah dimintai keterangan dan sudah membubuhkan tanda tangan dalam berita acara introgasi kita," ujar Kompol Ivan Adhitira. Selanjutnya, pihak kepolisian akan menganalisis hasil pemeriksaan pada suami Audy Item itu.

"Akan kami lakukan penelitian akan kami lakukan analisa untuk mekanisme pemeriksaan selanjutnya," bebernya. Dalam proses penyidikan Iko Uwais dicecar 14 pertanyaan. Sementara, Firmansyah dicecar 13 pertanyaan.

Kompol Ivan Adhitira juga mengatakan, Iko Uwais dan Firmansyah kini masih berstatus sebagai saksi. "Untuk saudara Iko sendiri ada 14 pertanyaan, sementara itu untuk saudara Firmansyah tidak jauh beda sekitar 13 pertanyaan." "Status saudara Iko dan Firmansyah masih saksi."

"Terkait peristiwa yang dilaporkan saudara R," beber Kompol Ivan Adhitira. Seperti diwartakan sebelumnya, suami Audy Item, Iko Uwais kini tengah menjadi sorotan terkait kasus dugaan pengeroyokan yang menyeret namanya. Melalui kuasa hukumnya, Leonardus Sagala buka suara dan memberi tanggapan terkait kasus yang menimpa Iko Uwais.

Dikutip dari , Leonardus Sagala membenarkan Iko Uwais memiliki hubungan kerja sama dengan tetangganya, Rudi. Diketahui, Rudi memiliki jasa usaha desain interior. Saat itu, Rudi diminta untuk membangun rumah di kawasan Cibubur, Jakarta Timur.

Iko Uwais sepakat dengan nominal yang diberikan Rudi senilai Rp300 juta. Sementara, Iko Uwais telah membayar setengahnya, yaitu Rp150 juta. "Nah, ternyata setelah klien kami bayar Rp150 juta pun tetap tidak menyelesaikan pekerjaan."

"Bahkan, dia cenderung lari dari tanggung jawab," ucap Leonardus Sagala dalam jumpa pers di kawasan Wijaya, Jakarta Selatan, Selasa (14/6/2022) dini hari. Leonardus Sagala lantas menjelaskan, saat Iko Uwais menanyakan kelanjutan proyek tersebut, Rudi justru tak memberi tanggapan yang baik. Suami Audy Item pun memutuskan untuk menghubungi pihak kontraktor yang sudah ditunjuk untuk menghubungi Rudi secara langsung.

"Dan ternyata, yang didapatkan oleh kontraktor justru Rudi ini diduga bersama sama dengan istrinya memberikan suatu pernyataan pernyataan mencemarkan nama baik klien kami." "Jadi, pada saat kejadian, klien kami ini mencoba untuk mengambil foto atau video untuk membuktikan Saudara Rudi ini ada di rumah," terang Leonardus Sagala. Namun, sayangnya tindakan Iko Uwais ini diketahui oleh Rudi yang merasa keberatan. Iko Uwais bersama tim kuasa hukumnya saat ditemui di kawasan Wijaya, Jakarta Selatan.

Rudi pun teriak dan justru memaki klien kami dan keluarga. "Ada istri dan kakaknya di situ." "Melihat respon dari Rudi dan istri, klien kami berusaha untuk balik ke rumah, agar tidak menjadi keributan yang berkepanjangan," beber Leonardus Sagala.

Leonardus Sagala menuturkan, ternyata tindakan Rudi dan istrinya tak berhenti di situ. Mereka justru merekam balik Iko Uwais dengan nada diduga mengancam lalu memviralkan. Melihat tindakan yang dilakukan Rudi, Iko Uwais pun berusaha menghentikan karena berpotensi merusak nama baik.

"Pada saat klien kami berusaha menghentikan tindakan istrinya Rudi yang merekam itu, justru Rudi yang melakukan penyerangan, menendang bagian sisi kiri (perut) klien kami," jelas Leonardus Sagala. Menurutnya, Iko Uwais tak melawan dan menahan diri meskipun mendapat serangan. Hingga akhirnya Rudi berusaha membanting.

"Akhirnya, klien kami dalam posisi terjepit, dia harus melakukan pembelaan diri." "Nggak mungkin orang mau dipukul tapi diem terus." "Melawanlah, melakukan pembelaan diri dengan cara menggeser kakinya akhirnya Rudi terjatuh," tuturnya.

Firmansyah yang melihat kejadian tersebut lantas berusaha melerai Iko Uwais dan Rudi. Namun, kepala Firmansyah justru hendak dipukul Rudi menggunakan tutup tong sampah. "Nah, melihat kondisi itu, ya otomatis klien kami, Bang Iko berusaha untuk menyelamatkan saudaranya, ditendang sebagai bentuk pembelaan."

"Ini harus ditegaskan, sebagai bentuk pembelaan, bukan dalam maksud menciderai atau melukai saudara Rudi," kata Leonardus Sagala. Dengan penjelasan tersebut, Leonardus Sagala menegaskan Rudi telah memutarbalikkan fakta dalam laporan di Polres Metro Bekasi Kota. "Saudara Rudi, yang mana dia pelapor di Polres Metro Bekasi, telah melakukan pemutarbalikan fakta di dalam laporannya," terangnya.

Oleh sebab itu, Iko Uwais melaporkan Rudi ke Polda Metro Jaya atas kasus dugaan penganiaayan dan atau pencemaran nam baik. Iko Uwais menjerat Rudi dengan Pasal 351 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penganiayaan dan atau Pasal 310 juncto Pasal 311 KUHP tentang Penghinaan. Artikel ini merupakan bagian dari

KG Media. Ruang aktualisasi diri perempuan untuk mencapai mimpinya.

Add a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *